Rabu, 02 Oktober 2013

PP Tentang Kenaikan Gaji Berkala



Kenaikan Gaji Berkala (KGB)

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomo 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 3098) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan keenambelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;
Pengertian
Kenaikan Gaji Berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-indangan yang berlaku.
Kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dalam suatu pangkat diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat tersebut. Gaji calon pegawai negeri sipil sebesar 80% dari gaji pokoknya.
Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang PNS yang diangkat dalam golongan I, II, III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi calon PNS dan selanjutnya 2 (dua) tahun sekali, kecuali untuk PNS yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji berkala pertama kali setelah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun dan selanjutnya setiap 2 (dua) tahun sekali.
Pegawai negeri sipil diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat:
  • Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
  • Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup” (61-75).
  • Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang;
  • Pemberitahuan  kenaikan gaji berkala diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku;
  • Apabila pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum memenuhi syarat penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup” (61-75), maka kenaikan gaji berkalanya ditunda paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun;
  • Apabila sehabis waktu penundaan pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun;
  • Apabila tidak ada alasan lagi untuk penundaan, maka kenaikan gaji berkala tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu;
  • Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang;
  • Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.
Persyaratan
  1. Surat Pengantar dari SKPD;
  2. Foto copy sah surat keputusan pengangkatan CPNS;
  3. Foto copy sah surat keputusan dalam pangkat terakhir;
  4. Foto copy sah surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala terakhir;
  5. Foto copy sah kartu pegawai;
  6. Foto copy sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) terakhir dengan nilai rata-rata cukup;
  7. Foto copy sah SK Pencatuman Gelar (bagi pegawai yang mendapatkan gelar baru).
PP dan Lampiran Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
  1. PP Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Perubahan ke 16 Peraturan Gaji PNS
  2. Lampiran PP Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Perubahan ke 16 Peraturan Gaji PNS
  3. PP Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Perubahan ke 15 Peraturan Gaji PNS
  4. Lampiran PP Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Perubahan ke 15 Peraturan Gaji PNS
  5. PP Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan ke 14 Peraturan Gaji PNS
  6. Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan ke 14 Peraturan Gaji PNS
Disarikan dari berbagai sumber

0 komentar:

Posting Komentar

KONTAK

Hubungi Kami

Sampaikan saran, kritik dan masukkan pada kolom komentar/pesan.

Alamat:

Jln. Ir. Sutami Mauk - Kendal RT. 008/003 Desa Karang Anyar Kec. Kemiri Kab. Tangerang Prov. Banten 15530

Jam Kerja:

Senin - Jum'at, Pukul : 07.00 - 15.00 WIB

E-Mail:

sdnkaranganyar.kemiri@gmail.com