Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomo 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 3098)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014
tentang Perubahan keenambelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;
Pengertian
Kenaikan Gaji Berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan
untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah
memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-indangan yang berlaku.
Kepada pegawai negeri sipil
yang diangkat dalam suatu pangkat diberikan gaji pokok berdasarkan golongan
ruang yang ditetapkan untuk pangkat tersebut. Gaji calon pegawai negeri sipil
sebesar 80% dari gaji pokoknya.
Kenaikan gaji berkala untuk
pertama kali bagi seorang PNS yang diangkat dalam golongan I, II, III diberikan
setelah mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi calon PNS dan
selanjutnya 2 (dua) tahun sekali, kecuali untuk PNS yang pertama kali diangkat
dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji berkala pertama kali setelah
mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun dan selanjutnya setiap 2 (dua) tahun
sekali.
Pegawai negeri sipil diberikan
kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat:
- Telah mencapai masa kerja golongan yang
ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
- Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai
rata-rata sekurang-kurangnya “cukup” (61-75).
- Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan
surat pemberitahuan oleh kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan
atas nama pejabat yang berwenang;
- Pemberitahuan kenaikan gaji berkala
diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku;
- Apabila pegawai negeri sipil yang bersangkutan
belum memenuhi syarat penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai
rata-rata sekurang-kurangnya “cukup” (61-75), maka kenaikan gaji
berkalanya ditunda paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun;
- Apabila sehabis waktu penundaan pegawai negeri
sipil yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat, maka kenaikan gaji
berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama untuk waktu 1 (satu)
tahun;
- Apabila tidak ada alasan lagi untuk penundaan,
maka kenaikan gaji berkala tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari
masa penundaan itu;
- Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan
surat keputusan pejabat yang berwenang;
- Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung
penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.
Persyaratan
- Surat Pengantar dari SKPD;
- Foto copy sah surat keputusan pengangkatan CPNS;
- Foto copy sah surat keputusan dalam pangkat
terakhir;
- Foto copy sah surat pemberitahuan kenaikan gaji
berkala terakhir;
- Foto copy sah kartu pegawai;
- Foto copy sah Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP-3) terakhir dengan nilai rata-rata cukup;
- Foto copy sah SK Pencatuman Gelar
(bagi pegawai yang mendapatkan gelar baru).
PP dan Lampiran Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
- PP Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Perubahan ke 16 Peraturan Gaji PNS
- Lampiran PP Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Perubahan ke 16 Peraturan Gaji PNS
- PP Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Perubahan ke 15 Peraturan Gaji PNS
- Lampiran PP Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Perubahan ke 15 Peraturan Gaji PNS
- PP Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan ke 14 Peraturan Gaji PNS
- Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan ke 14 Peraturan Gaji PNS
Disarikan dari berbagai sumber
0 komentar:
Posting Komentar