Rabu, 17 Juni 2020

Pendaftaran Peserta Didik Baru

PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU



Pandemi virus corona atau Covid-19 yang terjadi sejak tiga bulan terakhir telah mengubah tatanan kehidupan di masyarakat. Begitu pula dengan sektor pendidikan. Karena pandemi dari virus SARS COV-2 ini belum berakhir, maka PPDB 2020 juga ikut terdampak.
Sebuah kebijakan pun dikeluarkan pemerintah agar warga sekolah bisa terhindar dari penyebaran virus corona. Maka terbitlah Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Salah satunya adalah mengatur pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2020 secara online.
Ini dilakukan untuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah. Untuk mendukung kehadiran surat edaran itu, disiapkan sebuah layanan online untuk penerimaan siswa baru. Untuk itu maka SD Negeri Karang Anyar Kec. Kemiri membuka layanan PPDB secara online dengan tidak menutup jalur secara langsung dengan tata cara yang telah ditentukan (mengikuti protokoler Covid-19).

Persyaratan Pendaftaran:
  1. Usia Minimal 6 Tahun Terhitung Tanggal 01 Juli 2020 (kelahiran kurang dari tanggal 01 Juli 2014 ) 
  2. Mengisi Formulir PPDB yang Telah Disediakan (Daftar di tempat maupun online)
  3. Melampirkan Fotocopy Akta Kelahiran dari Disdukcapil
  4. Melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Melampirkan Fotocopy KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
  6. Melampirkan Fotocopy Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Program Keluarga Harapan (PKH) bagi yang memiliki
  7. Melampirkan Fotocopy Ijazah TK/PAUD bagi Lulusan TK/PAUD

Waktu Pendaftaran:
  1. Pendaftaran : 06 - 09 Juli 2020 (Pukul 08.00 - 14.00)
  2. Pengumuman : 10 Juli 2020 (Pukul 10.00)
  3. Daftar Ulang : 10 - 13 Juli 2020 (Pukul 08.00 - 14.00)

Cara/Alur Pendaftaran:

Para orang tua calon siswa dapat memilih metode PPDB From Home dengan alur pendaftaran dan tata cara seperti di bawah ini:

  1. Orang tua calon siswa baru menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan dalam bentuk scan dokumen (kartu keluarga).
  2. Orang tua calon siswa baru kemudian mengakses laman PPDB online (Daftar PPDB Online).
  3. Orang tua calon siswa baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online.
  4. Orang tua calon siswa baru mengunggah dokumen persyaratan.
  5. Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online.
  6. Orang tua calon siswa baru dapat melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman PPDB online SD Negeri Karang Anyar.
Daftar PPDB online
Unduh Formulir


0 komentar:

Posting Komentar

KONTAK

Hubungi Kami

Sampaikan saran, kritik dan masukkan pada kolom komentar/pesan.

Alamat:

Jln. Ir. Sutami Mauk - Kendal RT. 008/003 Desa Karang Anyar Kec. Kemiri Kab. Tangerang Prov. Banten 15530

Jam Kerja:

Senin - Jum'at, Pukul : 07.00 - 15.00 WIB

E-Mail:

sdnkaranganyar.kemiri@gmail.com