Administrasi Kesiswaan
1. Pengertian
Administrasi kesiswaan merupakan usaha dan kegiatan
yang meliputi pengaturan tentang administrasi yang berkaitan dengan siswa
dalam upaya mengembangkan potensi siswa. Administrasi Kesiswaan
berhubungan dengan Tata Usaha dalam penyimpanan data-data siswa.
2. Pembinaan Kesiswaan
A. Dasar Pemikiran
Peningkatan mutu
pendidikan di sekolah tidak hanya terpaku pada pencapaian aspek
akademik, melainkan aspek non-akademik juga; baik penyelenggaraannya
dalam bentuk kegiatan kurikuler ataupun ekstra-kurikuler, melalui
berbagai program kegiatan yang sistematis dan sistemik. Dengan upaya
seperti itu, peserta didik (siswa) diharapkan memperoleh pengalaman
belajar yang utuh; hingga seluruh modalitas belajarnya berkembang secara
optimal.
Di samping itu, peningkatan mutu diarahkan pula kepada guru
sebagai tenaga kependidikan yang berperan sentral dan strategis dalam
memfasilitasi perkembangan pribadi peserta didik di sekolah. Peningkatan
mutu guru merupakan upaya mediasi dalam rangka pembinaan kesiswaan.
Tujuan dari peningkatan mutu guru adalah pengembangan kompetensi dalam
layanan pembelajaran, pembimbingan, dan pembinaan kesiswaan secara
terintegrasi dan bermutu.
Dengan demikian, dalam pembinaan kesiswaan
terlingkup program kegiatan yang langsung melibatkan peserta didik
(siswa) sebagai sasaran; ada pula program yang melibatkan guru sebagai
mediasi atau sasaran antara (tidak langsung). Namun, sasaran akhir dari
kinerja pembinaan kesiswaan adalah perkembangan siswa yang optimal;
sesuai dengan karakteristik pribadi, tugas perkembangan, kebutuhan,
bakat, minat, dan kreativitasnya.
B. Kompetensi Pembina Kesiswaan
Pada dasarnya, pembinaan
kesiswaan di sekolah merupakan tanggung jawab semua tenaga kependidikan.
Guru adalah salah satu tenaga kependidikan yang kerap kali berhadapan
dengan peserta didik dalam proses pendidikan. Guru sebagai pendidik
bertanggungjawab atas terselenggaranya proses tersebut di sekolah, baik
melalui bimbingan, pengajaran, dan atau pelatihan. Seluruh tanggung
jawab itu dijalankan dalam upaya memfasilitasi peserta didik agar
kompetensi dan seluruh aspek pribadinya berkembang optimal. Apabila guru
hanya menjalankan salah satu bagian dari tanggung jawabnya, maka
perkembangan peserta didik tidak mungkin optimal. Dengan kata lain,
pencapaian hasil pada diri peserta didik yang optimal, mempersyaratkan
pelayanan dari guru yang optimal pula.
Oleh karena guru merupakan
tenaga kependidikan, maka guru pun bertanggungjawab atas
terselenggaranya pembinaan kesiswaan di sekolah secara umum dan secara
khusus terpadu dalam setiap mata pelajaran yang menjadi tanggung jawab
masing-masing. Dengan demikian, setiap guru sebagai pendidik seyogianya
memahami, menguasai, dan menerapkan kompetensi bidang pembinaan
kesiswaan.
Dalam kerangka berpikir dan bertindak seperti itulah
dikembangkan standar kompetensi guru bidang pembinaan kesiswaan; yang
selanjutnya dirinci ke dalam sub-sub kompetensi dan indikator-indikator
sebagai rujukan penyelenggaraan pembinaan kesiswaan. Keseluruhan
indikator yang diturunkan dari enam kompetensi dasar yang dimaksud dapat
dijadikan acuan, baik bagi penyelenggaraan pembinaan kesiswaan secara
umum dalam program pendidikan di sekolah; maupun secara khusus terpadu
dalam program pembelajaran dan bimbingan yang menjadi tanggung jawab
guru mata pelajaran dan guru pembimbing.
C. Fungsi dan Tujuan
Fungsi
dan tujuan akhir pembinaan kesiswaan secara umum sama dengan fungsi dan
tujuan pendidikan nasional; sebagaimana tercantum dalam Undang-undang
RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II, Pasal
3, yang berbunyi sebagai berikut :
"Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab".
Berikut model Format kesiswaan yang dikeluarkan Depdiknas Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Pendidikan TK dan SD tahun 2003 yang dapat Anda
Unduh!
Awal Tahun Pelajaran
- Format : S-1 Formulir Pendaftaran Siswa Baru
- Format : S-2 Daftar Calon Siswa Baru Kelas I
- Format : S-3 Daftar Siswa Baru Kelas I
- Format : S-4 Buku Induk Siswa
- Format : S-5 Buku Klapper
- Format : S-6 Jumlah Siswa Menurut Kelas, Asal dan Jenis Kelamin
- Format : S-7 Jumlah Siswa Menurut Usia, Kelas dan Jenis Kelamin
Tahun Pelajaran Berjalan
- Format : S-8 Papan Absensi Harian Siswa
- Format : S-9 Buku Rekapitulasi Absensi Harian Siswa
- Format : S-10 Buku Absensi Bulanan Siswa
- Format : S-11 Buku Rekapitulasi Bulanan Absensi Siswa
- Format : S-12 Surat Permohonan Pindah Sekolah
- Format : S-13 Surat Keterangan Pindah Sekolah
- Format : S-14 Mutasi Siswa Selama Semester
- Format : S-15 Daftar Calon Peserta Ujian Sekolah
Akhir Tahun Pelajaran
- Format : S-16 Tanda Peserta Ujian Sekolah
- Format : S-17 Daftar Peserta Ujian Sekolah dan Prestasinya
- Format : S-18 Daftar Masuk SLTP/MTs
- Format : S-19 Daftar Kenaikan Kelas
- Format : S-20 Daftar Rekapitulasi Kenaikan Kelas dan Kelulusan