SELAMAT DATANG

Website Resmi SD Negeri Karang Anyar Kecamatan Kemiri Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten

Temukan lebih banyak lagi

TENTANG KAMI

Selayang Pandang

Baca Selengkapnya

Visi Misi

Baca Selengkapnya

Data Kelas

Baca Selengkapnya

BERITA

Rabu, 09 Oktober 2013

Administrasi Kepegawaian

Administrasi Kepegawaian


Pengertian Pengelolaan Administrasi Kepegawaian
Kata administrasi berasal dari kata Ad, yang bearti ke atau kepada dan ministrare yang berarti melayani, membantu atau mengarahkan. Sedangkan kata pegawai berasal dari kata personil atau personal yang berarti pegawai. Jadi administrsi kepegawaian tidak lain adalah adiministrasi dalam bidang administrasi kepegawaian yaitu administrasi atau managemen yang menangani masalah kepegawaian yang menangani masalah-masalah kepegawaian dalam satu badan usaha, lembaga atau sekolah, manajemen itu sendiri adalah usaha pencapaian suatu tujuan melalui orang lain dengan memanfaatkan sumber daya yang ada secara maksimal (Mulyasa, 2004, 17).
 

Administrasi kepegawaian pada dasarnya adalah proses yang paling dasar dalam pengumpulan informasi yang berhubungan dengan sistem kepegawain dimana hal ini dilakukan dengan pengumpulan informasi yang berhubungan dengan kelengkapan atau perlengkapan dari administrasi umum yang berhubungan dengan seorang personal (Depdikbud, 1994 : 41) . 

Semua tenaga atau unsur manusia untuk memegang peranan penting dalam kelancaran berlangsungnya kegiatan kelancaran pelaksanaan program sekolah (Burhanudin, 1998 : 65). Unsur-unsur yang dimaksud disini adalah kepala sekolah, wakasek, maupun staf administrasi yang ada di sekolah tersebut, sedangkan pendapat lain mengatakan bahwa administrasi personalia / kepegawaian sekolah adalah semua tenaga yang yang ada disekolah yang dapat mencakup tenaga edukatif, dan tenaga administratif yang terdiri dari pegawai tetap, pegawai diperkerjakan atau pegawai honorer (Sukirman, 1982 : 2). 

Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksudkan dengan administrasi kepegawaian sekolah adalah semua kegiatan yang dilakukan oleh personil anggota sekolah pegawai tetap, pegawai yang diperkerjakan atau pegawai honorer dalam lingkup administratif. Disamping itu juga administrasi kepegawaian dikatakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai wewenang dalam administrasi kepegawaian yang didalamnya terdapat kegiatan pencatatan beberapa jumlah pegawai (Guru dan Staf), pembinaan, pengangkatan, pemberian hak dan kewajiban guru sampai dengan pemberian hak kerja.

Berikut model Format Kepegawaian yang dikeluarkan Depdiknas Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Pendidikan TK dan SD tahun 2003 yang dapat Anda Unduh!
  1. Format : PEG-1     Rencana Kebutuhan Pegawai/Guru
  2. Format : PEG-2     Usulan Pengadaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  3. Format : PEG 3a   Usul Pengangkatan CPNS Menjadi PNS 
  4. Format : PEG 3b   Daftar Riwayat Hidup  
  5. Format : PEG 4     Usul Kenaikan Gaji  
  6. Format : PEG 5     Usul Kenaikan Pangkat  
  7. Format : PEG 6     Buku Catatan Penilaian PNS  
  8. Format : PEG 7     Daftar Penilaian Pelaksana Pekerjaan (DP3) PNS 
  9. Format : PEG 8     Daftar Urut Kepangkatan PNS (DUK) 
  10. Format : PEG-9     Buku Cuti Pegawai/Guru
  11. Format : PEG-10   Surat Permintaan Berhenti dari CPNS/PNS Dengan Hak Pensiun
  12. Format : PEG-11a  Surat Permintaan Pensiun PNS
  13. Format : PEG-11b  Daftar Susunan Keluarga
  14. Format : PEG-11c  Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SP4)
  15. Format : PEG-12    Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Janda/Duda
  16. Format : PEG-13    Permintaan Pensiun Janda/Duda
  17. Format : PEG-14    Permintaan Pensiun Janda/Duda Bagi Anak-Anak yang Diajukan Wali
  18. Format : PEG-15    Surat Pengaduan Permohonan Pensiun Bekas PNS/Permohonan Pembayaran Pensiun
  19. Format : PEG-16    Surat Pengaduan Untuk Pensiun Janda/Duda
  20. Format : PEG-17a  Daftar Hadir/Tidak Hadir Pegawai/Guru
  21. Format : PEG-17b  Daftar Rangkuman Tidak Hadir Pegawai/Guru PerBulan
  22. Format : PEG-17c  Daftar Rangkuman Tidak Hadir Pegawai/Guru PerTriwulan
  23. Format : PEG-18    Data Kepegawaian
  24. Format : PEG-19    Kartu Pribadi Pegawai/Guru

Administrasi Kesiswaan

Administrasi Kesiswaan


1. Pengertian
Administrasi kesiswaan merupakan usaha dan kegiatan yang meliputi pengaturan tentang administrasi yang berkaitan dengan siswa dalam upaya mengembangkan potensi siswa. Administrasi Kesiswaan berhubungan dengan Tata Usaha dalam penyimpanan data-data siswa.

2. Pembinaan Kesiswaan
A. Dasar Pemikiran
Peningkatan mutu pendidikan di sekolah tidak hanya terpaku pada pencapaian aspek akademik, melainkan aspek non-akademik juga; baik penyelenggaraannya dalam bentuk kegiatan kurikuler ataupun ekstra-kurikuler, melalui berbagai program kegiatan yang sistematis dan sistemik. Dengan upaya seperti itu, peserta didik (siswa) diharapkan memperoleh pengalaman belajar yang utuh; hingga seluruh modalitas belajarnya berkembang secara optimal.

Di samping itu, peningkatan mutu diarahkan pula kepada guru sebagai tenaga kependidikan yang berperan sentral dan strategis dalam memfasilitasi perkembangan pribadi peserta didik di sekolah. Peningkatan mutu guru merupakan upaya mediasi dalam rangka pembinaan kesiswaan. Tujuan dari peningkatan mutu guru adalah pengembangan kompetensi dalam layanan pembelajaran, pembimbingan, dan pembinaan kesiswaan secara terintegrasi dan bermutu.

Dengan demikian, dalam pembinaan kesiswaan terlingkup program kegiatan yang langsung melibatkan peserta didik (siswa) sebagai sasaran; ada pula program yang melibatkan guru sebagai mediasi atau sasaran antara (tidak langsung). Namun, sasaran akhir dari kinerja pembinaan kesiswaan adalah perkembangan siswa yang optimal; sesuai dengan karakteristik pribadi, tugas perkembangan, kebutuhan, bakat, minat, dan kreativitasnya.

B. Kompetensi Pembina Kesiswaan
Pada dasarnya, pembinaan kesiswaan di sekolah merupakan tanggung jawab semua tenaga kependidikan. Guru adalah salah satu tenaga kependidikan yang kerap kali berhadapan dengan peserta didik dalam proses pendidikan. Guru sebagai pendidik bertanggungjawab atas terselenggaranya proses tersebut di sekolah, baik melalui bimbingan, pengajaran, dan atau pelatihan. Seluruh tanggung jawab itu dijalankan dalam upaya memfasilitasi peserta didik agar kompetensi dan seluruh aspek pribadinya berkembang optimal. Apabila guru hanya menjalankan salah satu bagian dari tanggung jawabnya, maka perkembangan peserta didik tidak mungkin optimal. Dengan kata lain, pencapaian hasil pada diri peserta didik yang optimal, mempersyaratkan pelayanan dari guru yang optimal pula.

Oleh karena guru merupakan tenaga kependidikan, maka guru pun bertanggungjawab atas terselenggaranya pembinaan kesiswaan di sekolah secara umum dan secara khusus terpadu dalam setiap mata pelajaran yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Dengan demikian, setiap guru sebagai pendidik seyogianya memahami, menguasai, dan menerapkan kompetensi bidang pembinaan kesiswaan.

Dalam kerangka berpikir dan bertindak seperti itulah dikembangkan standar kompetensi guru bidang pembinaan kesiswaan; yang selanjutnya dirinci ke dalam sub-sub kompetensi dan indikator-indikator sebagai rujukan penyelenggaraan pembinaan kesiswaan. Keseluruhan indikator yang diturunkan dari enam kompetensi dasar yang dimaksud dapat dijadikan acuan, baik bagi penyelenggaraan pembinaan kesiswaan secara umum dalam program pendidikan di sekolah; maupun secara khusus terpadu dalam program pembelajaran dan bimbingan yang menjadi tanggung jawab guru mata pelajaran dan guru pembimbing.

C. Fungsi dan Tujuan
Fungsi dan tujuan akhir pembinaan kesiswaan secara umum sama dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional; sebagaimana tercantum dalam Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II, Pasal 3, yang berbunyi sebagai berikut :
"Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab".

Berikut model Format kesiswaan yang dikeluarkan Depdiknas Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Pendidikan TK dan SD tahun 2003 yang dapat Anda Unduh!

Awal Tahun Pelajaran
  1. Format : S-1    Formulir Pendaftaran Siswa Baru
  2. Format : S-2    Daftar Calon Siswa Baru Kelas I
  3. Format : S-3    Daftar Siswa Baru Kelas I
  4. Format : S-4    Buku Induk Siswa
  5. Format : S-5    Buku Klapper
  6. Format : S-6    Jumlah Siswa Menurut Kelas, Asal dan Jenis Kelamin
  7. Format : S-7    Jumlah Siswa Menurut Usia, Kelas dan Jenis Kelamin

Tahun Pelajaran Berjalan
  1. Format : S-8    Papan Absensi Harian Siswa
  2. Format : S-9    Buku Rekapitulasi Absensi Harian Siswa
  3. Format : S-10  Buku Absensi Bulanan Siswa
  4. Format : S-11  Buku Rekapitulasi Bulanan Absensi Siswa
  5. Format : S-12  Surat Permohonan Pindah Sekolah
  6. Format : S-13  Surat Keterangan Pindah Sekolah
  7. Format : S-14  Mutasi Siswa Selama Semester
  8. Format : S-15  Daftar Calon Peserta Ujian Sekolah

Akhir Tahun Pelajaran  
  1. Format : S-16  Tanda Peserta Ujian Sekolah
  2. Format : S-17  Daftar Peserta Ujian Sekolah dan Prestasinya
  3. Format : S-18  Daftar Masuk SLTP/MTs
  4. Format : S-19  Daftar Kenaikan Kelas
  5. Format : S-20  Daftar Rekapitulasi Kenaikan Kelas dan Kelulusan

Rabu, 02 Oktober 2013

Peraturan Menteri Dalam Negeri

Peraturan Menteri Dalam Negeri


Kumpulan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
  1. Permendagri Nomor 55 Tahun 2010 Tentang Tata Naskah Dinas
  2. Permendagri Nomor 78 Tahun 2012 Tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kemendagri dan Pemda
  3. Lampiran Permendagri Nomor 78 Tahun 2012 Tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kemendagri dan Pemda 

Peraturan Menteri Pendidikan

Peraturan Menteri Pendidikan


Kumpulan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas)


Tahun 2006
  1. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi
  2. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Tentang SKL
  3. Permendiknas Nomor 37 Tahun 2006 Tentang Tata Kearsipan diLingkungan Depdiknas

Tahun 2007
  1. Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah
  2. Lampiran Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah
  3. Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah
  4. Lampiran Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah
  5. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
  6. Lampiran Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
  7. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan
  8. Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian
  9. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana
  10. Lampiran Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana

Tahun 2008
  1. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah
  2. Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah
  3. Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah
  4. Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
  5. Permendiknas Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus
  6. Permendiknas Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan

Tahun 2009
  1. Permendiknas Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
  2. Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja

Tahun 2010
  1. Permendiknas Nomor 01 Tahun 2010 Tentang Perubahan Penggunaan Nama Depdiknas Menjadi Kemendiknas
  2. Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru

Tahun 2011
  1. Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Perubahan Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja

Kumpulan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)

Tahun 2011
  1. Permendikbud Nomor 48 Tahun 2011 Tentang Perubahan Penggunaan Nama Kemendiknas Menjadi Kemendikbud

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 
Tentang 
Kurikulum 2013

  1. Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 Tentang SKL
  2. Lampiran Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 Tentang SKL
  3. Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Standar Isi
  4. Lampiran Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Standar Isi
  5. Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses
  6. Lampiran Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses
  7. Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian
  8. Lampiran Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian
  9. Permendikbud Nomor 67 Tahun 2013 Tentang KD dan Struktur Kurikulum SD
  10. Lampiran Permendikbud Nomor 67 Tahun 2013 Tentang KD dan Struktur Kurikulum SD
  11. Permendikbud Nomor 81a Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum

PP Tentang Kenaikan Gaji Berkala

PP Tentang Kenaikan Gaji Berkala



Kenaikan Gaji Berkala (KGB)

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomo 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 3098) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan keenambelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;
Pengertian
Kenaikan Gaji Berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-indangan yang berlaku.
Kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dalam suatu pangkat diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat tersebut. Gaji calon pegawai negeri sipil sebesar 80% dari gaji pokoknya.
Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang PNS yang diangkat dalam golongan I, II, III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi calon PNS dan selanjutnya 2 (dua) tahun sekali, kecuali untuk PNS yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji berkala pertama kali setelah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun dan selanjutnya setiap 2 (dua) tahun sekali.
Pegawai negeri sipil diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat:
  • Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
  • Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup” (61-75).
  • Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang;
  • Pemberitahuan  kenaikan gaji berkala diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku;
  • Apabila pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum memenuhi syarat penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup” (61-75), maka kenaikan gaji berkalanya ditunda paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun;
  • Apabila sehabis waktu penundaan pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun;
  • Apabila tidak ada alasan lagi untuk penundaan, maka kenaikan gaji berkala tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu;
  • Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang;
  • Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.
Persyaratan
  1. Surat Pengantar dari SKPD;
  2. Foto copy sah surat keputusan pengangkatan CPNS;
  3. Foto copy sah surat keputusan dalam pangkat terakhir;
  4. Foto copy sah surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala terakhir;
  5. Foto copy sah kartu pegawai;
  6. Foto copy sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) terakhir dengan nilai rata-rata cukup;
  7. Foto copy sah SK Pencatuman Gelar (bagi pegawai yang mendapatkan gelar baru).
PP dan Lampiran Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
  1. PP Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Perubahan ke 16 Peraturan Gaji PNS
  2. Lampiran PP Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Perubahan ke 16 Peraturan Gaji PNS
  3. PP Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Perubahan ke 15 Peraturan Gaji PNS
  4. Lampiran PP Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Perubahan ke 15 Peraturan Gaji PNS
  5. PP Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan ke 14 Peraturan Gaji PNS
  6. Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan ke 14 Peraturan Gaji PNS
Disarikan dari berbagai sumber

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah


Peraturan Pemerintah (PP) yang Berkaitan dengan Pendidikan

  1. PP Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai
  2. PP Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian PNS
  3. PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
  4. PP Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
  5. PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
  6. PP Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
  7. PP Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  8. PP Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  9. PP Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan dari PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Undang-Undang Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia


Kumpulan Undang-Undang yang Berkaitan dengan Pendidikan


  1. UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
  2. UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU No. 8 Thn 1974 ttg Pokok-Pokok Kepegawaian
  4. UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

STATISTIK

16 PTK
Jumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tahun Pelajaran 2024/2025
313 Siswa
Jumlah Peserta Didik
Tahun Pelajaran 2024/2025
12 Rombel
Jumlah Rombongan Belajar
Tahun Pelajaran 2024/2025

PTK

Bunyanah, S.Pd.I
Kepala Sekolah
Iis Komariah, S.Pd.I
Guru Kelas VI
Nurhayamah, S.Pd.I
Guru Agama Islam
Haerullah
Guru Kelas IV/Operator Dapodik
Jamilah, S.Pd.SD
Guru Kelas V/Bendahara
Miftahul Janah, S.Pd
Guru Kelas VI
Siti Rohimah, S.Pd.SD
Guru Kelas V
Juju Juliana, S.Pd
Guru Penjasorkes
Oyok Rohayati, S.Pd.I
Guru Kelas I/PAI
Elia Lenda Oktaviani, S.Pd.SD
Guru Kelas IV
Nurlaelah, S.Pd
Guru Kelas II
Rika Gartini, S.Pd
Guru Kelas III
Rahayu, S.Pd
Guru Kelas II
Muhammad Sanwani
Op. Bendahara/Guru Kelas III
Tasam
Penjaga Sekolah
Suheli
Petugas Kebersihan

KONTAK

Hubungi Kami

Sampaikan saran, kritik dan masukkan pada kolom komentar/pesan.

Alamat:

Jln. Ir. Sutami Mauk - Kendal RT. 008/003 Desa Karang Anyar Kec. Kemiri Kab. Tangerang Prov. Banten 15530

Jam Kerja:

Senin - Jum'at, Pukul : 07.00 - 15.00 WIB

E-Mail:

sdnkaranganyar.kemiri@gmail.com