SELAMAT DATANG

Website Resmi SD Negeri Karang Anyar Kecamatan Kemiri Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten

Temukan lebih banyak lagi

TENTANG KAMI

Selayang Pandang

Baca Selengkapnya

Visi Misi

Baca Selengkapnya

Data Kelas

Baca Selengkapnya

BERITA

Minggu, 28 Desember 2014

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah




A.   Latar Belakang
Penilaian kinerja baik kinerja guru, kepala sekolah, dan staf (tenaga administrasi sekolah) merupakan salah satu kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah. Kompetensi tersebut termasuk dalam dimensi kompetensi evaluasi pendidikan. 
Kinerja kepala sekolah dapat diukur dari tiga aspek yaitu (a): perilaku dalam melaksanakan tugas yakni perilaku kepala sekolah pada saat melaksanakan fungsi-fungsi manajerial, (b) cara melaksanakan tugas dalam mencapai hasil kerja yang tercermin dalam komitmen dirinya sebagai refleksi dari kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial yang dimilikinya, dan (c) dari hasil pekerjaannya yang tercermin dalam perubahan kinerja sekolah yang dipimpinnya.
Seorang pengawas yang melakukan penilaian kinerja paling tidak harus memiliki empat komponen kompetensi atau kemampuan, yaitu: (1) memahami  substansi (variabel-variabel) kinerja yang hendak dinilai, (2) memiliki standar dan/atau menyusun instrumen penilaian, (3) melakukan pengumpulan dan analisis data, dan (4) membuat judgement atau kesimpulan akhir.

B.   Pengertian Kinerja Kepala Sekolah
Yang dimaksud dengan kinerja kepala sekolah adalah hasil kerja yang dicapai kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggungjawabnya dalam mengelola sekolah yang dipimpinnya. Hasil kerja tersebut merupakan refleksi dari kompetensi yang dimilikinya. Pengertian tersebut menunjukkan bahwa kinerja kepala sekolah ditunjukkan dengan hasil kerja dalam bentuk konkrit, dapat diamati, dan dapat diukur baik kualitas maupun kuantitasnya. 
Kinerja kepala sekolah diukur dari tiga aspek yaitu: (a) perilaku dalam melaksanakan tugas yakni perilaku kepala sekolah pada saat melaksanakan fungsi-fungsi manajerial, (b) cara melaksanakan tugas dalam mencapai hasil kerja yang tercermin dalam komitmen dirinya sebagai refleksi dari kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial yang dimilikinya, dan (c) hasil dari pekerjaannya yang tercermin dalam perubahan kinerja sekolah yang dipimpinnya. Ketiga aspek di atas menjadi ranah dari penilaian kinerja kepala sekolah yang dikembangkan dalam tulisan ini.

C.   Tujuan Penilaian Kinerja
     Penilaian kinerja kepala sekolah yang dilaksanakan oleh pengawas sekolah bertujuan untuk:
  1. Memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya.
  2. Memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai peminpin sekolah.
  3. Menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya.
  4. Menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya.
  5. Menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.
Unduh Format Instrumen dan Buku Kompetensi Evaluasi Pendidikan 04 – B2 melalui tautan di bawah!

Format Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (Lampiran 3A)
Buku Kompetensi Evaluasi Pendidikan 04 – B2 

Sumber :
Kompetensi Evaluasi Pendidikan_Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, Jakarta: Depdiknas. 2008

Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Penilaian Kinerja Guru (PKG)



Pengertian Penilaian Kinerja Guru
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, penilaian kinerja guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru sangat terkait dengan kemampuan seorang guru dalam penguasaan dan penerapan kompetensinya. Penguasaan dan penerapan kompetensi sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran, pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah. Untuk itu, perlu dikembangkan sistem penilaian kinerja guru.

Sistem penilaian kinerja guru adalah sebuah sistem pengelolaan kinerja berbasis guru yang didesain untuk mengevaluasi tingkatan kinerja guru secara individu dalam rangka mencapai kinerja sekolah secara maksimal yang berdampak pada peningkatan prestasi peserta didik. Penilaian ini sangat penting untuk mengukur kinerja guru dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai bentuk akuntabilitas sekolah. Pada dasarnya sistem penilaian kinerja guru bertujuan:
  1. Menentukan tingkat kompetensi seorang guru;
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja guru dan sekolah;
  3. Menyajikan suatu landasan untuk pengambilan keputusan dalam mekanisme penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja guru;
  4. Menyediakan landasan untuk program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru;
  5. Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya serta mempertahankan sikap-sikap yang positif dalam mendukung pembelajaran peserta didik untuk mencapai prestasinya;
  6. Menyediakan dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir guru serta bentuk penghargaan lainnya.
Dalam konteks peraturan tersebut di atas, PKG memiliki dua fungsi utama, yaitu untuk:
  1. Menilai unjuk kerja (kinerja) guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, hasil penilaian kinerja menjadi profil kinerja guru yang dapat memberikan gambaran kekuatan dan kelemahan guru. Profil kinerja guru juga dapat dimaknai sebagai suatu analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru yang dapat dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru.
  2. Menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah pada tahun penilaian kinerja guru dilaksanakan. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Diharapkan hasil PKG dapat menentukan berbagai kebijakan terkait dengan peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PKG merupakan acuan bagi sekolah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PKG menjadi pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan sebagai sarana untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.

PKG dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah. Bagi guru kelas/mata pelajaran dan guru bimbingan dan konseling/konselor, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan, dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sedangkan, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya) sebagaimana diatur dalam Permenegpan dan RB No. 16 Tahun 2009.

Untuk format isian PKG silahkan unduh file di bawah:
  1. Aplikasi PKG/PKKS
  2. Format isian PKG versi ringkas (Word)
  3. Format isian PKG versi lengkap dengan petunjuk (Word)
  4. Lembar catatan fakta
Sumber : 
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru. Jakarta: Kemdikbud. 2012. 
http://www.tuanguru.com/2012/10/pengertian-penilaian-kinerja-guru.html

Rabu, 08 Oktober 2014

Panduan Teknis Penilaian dan Pengisian Rapor di SD

Panduan Teknis Penilaian dan Pengisian Rapor di SD

Pengisian Rapor
A. Latar Belakang
Mulai tahun pelajaran 2013/2014, Pemerintah telah memberlakukan kurikulum baru yang disebut dengan Kurikulum 2013. Kurikulum, proses pembelajaran, dan penilaian proses dan hasil belajar merupakan komponen penting dalam kegiatan pembelajaran disamping komponen-komponen yang lain. Komponen tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain.

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai panduan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Proses pembelajaran merupakan upaya untuk mencapai Kompetensi Dasar yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, kegiatan penilaian dilakukan untuk mengukur dan menilai tingkat pencapaian Kompetensi Dasar. Penilaian juga digunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan dan perbaikan proses pembelajaran yang telah dilakukan. Oleh sebab itu kurikulum yang baik dan proses pembelajaran yang benar perlu didukung oleh sistem penilaian yang baik, terencana, dan berkesinambungan.

Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh data dan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik. Penilaian dilakukan dengan cara menganalisis dan menafsirkan data tentang kegiatan yang dilakukan peserta didik secara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Kurikulum 2013 menekankan pada pembelajaran berbasis aktivitas sehingga penilaiannya lebih menekankan pada penilaian proses, baik pada aspek sikap, pengetahuan, maupun keterampilan. Dengan demikian, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam merancang penilaian adalah sebagai berikut:
  1. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian KD-KD pada KI-3 dan KI-4.
  2. Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan hal-hal yang dapat dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
  3. Sistem penilaian yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Artinya semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dikuasai dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
  4. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedial bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.
  5. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses, misalnya teknik wawancara, maupun produk berupa hasil observasi lapangan.
B. Sasaran Pengguna Panduan Teknis Penilaian di SD
     Pengguna Panduan Teknis ini mencakup pihak-pihak sebagai berikut:
  1. Guru secara individual atau kelompok guru.
  2. Kepala sekolah.
  3. Pengawas sekolah.
  4. Tenaga kependidikan (pustakawan sekolah, pembina pramuka).
  5. Orang tua.
C. Tujuan Panduan Teknis Penilaian di SD
     Panduan Teknis ini dimaksudkan untuk:
  1. Memfasilitasi guru dan tenaga kependidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan teknik, dan instrumen penilaian hasil belajar dengan penilaian otentik
  2. Memfasilitasi guru dan tenaga kependidikan dalam menerapkan program remedial bagi peserta didik yang tergolong slow learner, dan program pengayaan bagi peserta didik yang termasuk kategori fast learner.
  3. Memfasilitasi guru dalam mengisi buku laporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik (rapor).
  4. Memfasilitasi kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam memberikan pembinaan kepada guru.
  5. Memfasilitasi orangtua dalam memahami hasil penilaian dalam buku laporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik (rapor).
D. Ruang Lingkup Panduan Teknis
     Panduan teknis ini mencakup substansi sebagai berikut:
  1. Pengertian, karakteristik, dan teknik penilaian sebagai landasan bagi guru dalam merancang, melaksanakan, dan mengolah, serta melaporkan hasil penilaian pembelajaran.
  2. Instrumen penilaian.
  3. Pelaksanaan penilaian.
  4. Pelaporan hasil belajar.

Untuk lebih lengkapnya silahkan Unduh Buku Panduan Teknis Penilaian dan Pengisian Rapor di SD yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.


Sumber : Kemendikbud, Dirjen Dikdas, Direktorat Pembinaan SD

STATISTIK

16 PTK
Jumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tahun Pelajaran 2024/2025
313 Siswa
Jumlah Peserta Didik
Tahun Pelajaran 2024/2025
12 Rombel
Jumlah Rombongan Belajar
Tahun Pelajaran 2024/2025

PTK

Bunyanah, S.Pd.I
Kepala Sekolah
Iis Komariah, S.Pd.I
Guru Kelas VI
Nurhayamah, S.Pd.I
Guru Agama Islam
Haerullah
Guru Kelas IV/Operator Dapodik
Jamilah, S.Pd.SD
Guru Kelas V/Bendahara
Miftahul Janah, S.Pd
Guru Kelas VI
Siti Rohimah, S.Pd.SD
Guru Kelas V
Juju Juliana, S.Pd
Guru Penjasorkes
Oyok Rohayati, S.Pd.I
Guru Kelas I/PAI
Elia Lenda Oktaviani, S.Pd.SD
Guru Kelas IV
Nurlaelah, S.Pd
Guru Kelas II
Rika Gartini, S.Pd
Guru Kelas III
Rahayu, S.Pd
Guru Kelas II
Muhammad Sanwani
Op. Bendahara/Guru Kelas III
Tasam
Penjaga Sekolah
Suheli
Petugas Kebersihan

KONTAK

Hubungi Kami

Sampaikan saran, kritik dan masukkan pada kolom komentar/pesan.

Alamat:

Jln. Ir. Sutami Mauk - Kendal RT. 008/003 Desa Karang Anyar Kec. Kemiri Kab. Tangerang Prov. Banten 15530

Jam Kerja:

Senin - Jum'at, Pukul : 07.00 - 15.00 WIB

E-Mail:

sdnkaranganyar.kemiri@gmail.com