A. Latar Belakang
Penilaian kinerja baik kinerja guru,
kepala sekolah, dan staf (tenaga administrasi sekolah) merupakan salah satu
kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah. Kompetensi tersebut termasuk
dalam dimensi kompetensi evaluasi pendidikan.
Kinerja kepala sekolah dapat diukur dari
tiga aspek yaitu (a): perilaku dalam melaksanakan tugas yakni perilaku kepala
sekolah pada saat melaksanakan fungsi-fungsi manajerial, (b) cara melaksanakan
tugas dalam mencapai hasil kerja yang tercermin dalam komitmen dirinya sebagai
refleksi dari kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial yang dimilikinya,
dan (c) dari hasil pekerjaannya yang tercermin dalam perubahan kinerja sekolah
yang dipimpinnya.
Seorang pengawas yang melakukan penilaian
kinerja paling tidak harus memiliki empat komponen kompetensi atau kemampuan,
yaitu: (1) memahami substansi (variabel-variabel) kinerja yang
hendak dinilai, (2) memiliki standar dan/atau menyusun instrumen penilaian, (3)
melakukan pengumpulan dan analisis data, dan (4) membuat judgement atau
kesimpulan akhir.
B. Pengertian Kinerja
Kepala Sekolah
Yang dimaksud dengan
kinerja kepala sekolah adalah hasil kerja yang dicapai kepala sekolah dalam
melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggungjawabnya dalam mengelola sekolah
yang dipimpinnya. Hasil kerja tersebut merupakan refleksi dari kompetensi yang
dimilikinya. Pengertian tersebut menunjukkan bahwa kinerja kepala sekolah
ditunjukkan dengan hasil kerja dalam bentuk konkrit, dapat diamati, dan dapat
diukur baik kualitas maupun kuantitasnya.
Kinerja kepala
sekolah diukur dari tiga aspek yaitu: (a) perilaku dalam melaksanakan tugas
yakni perilaku kepala sekolah pada saat melaksanakan fungsi-fungsi manajerial,
(b) cara melaksanakan tugas dalam mencapai hasil kerja yang tercermin dalam
komitmen dirinya sebagai refleksi dari kompetensi kepribadian dan kompetensi
sosial yang dimilikinya, dan (c) hasil dari pekerjaannya yang tercermin dalam
perubahan kinerja sekolah yang dipimpinnya. Ketiga aspek di atas menjadi ranah
dari penilaian kinerja kepala sekolah yang dikembangkan dalam tulisan ini.
C. Tujuan Penilaian
Kinerja
Penilaian kinerja kepala sekolah yang dilaksanakan
oleh pengawas sekolah bertujuan untuk:
- Memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya.
- Memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai peminpin sekolah.
- Menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya.
- Menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya.
- Menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.
Format Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (Lampiran 3A)
Buku Kompetensi Evaluasi Pendidikan 04 – B2
Sumber :
Kompetensi Evaluasi Pendidikan_Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, Jakarta: Depdiknas. 2008
0 komentar:
Posting Komentar