Pengertian Penilaian Kinerja Guru
Menurut Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009,
penilaian kinerja guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir
kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan
jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru sangat terkait dengan kemampuan
seorang guru dalam penguasaan dan penerapan kompetensinya. Penguasaan dan penerapan
kompetensi sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran,
pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah. Untuk itu, perlu dikembangkan sistem penilaian kinerja guru.
Sistem penilaian kinerja guru adalah sebuah
sistem pengelolaan kinerja berbasis guru yang didesain untuk mengevaluasi
tingkatan kinerja guru secara individu dalam rangka mencapai kinerja sekolah
secara maksimal yang berdampak pada peningkatan prestasi peserta didik.
Penilaian ini sangat penting untuk mengukur kinerja guru dalam melaksanakan
pekerjaannya sebagai bentuk akuntabilitas sekolah. Pada dasarnya sistem
penilaian kinerja guru bertujuan:
- Menentukan tingkat kompetensi seorang
guru;
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas
kinerja guru dan sekolah;
- Menyajikan suatu landasan untuk
pengambilan keputusan dalam mekanisme penetapan efektif atau kurang
efektifnya kinerja guru;
- Menyediakan landasan untuk program
pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru;
- Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas
dan tanggung-jawabnya serta mempertahankan sikap-sikap yang positif dalam
mendukung pembelajaran peserta didik untuk mencapai prestasinya;
- Menyediakan dasar dalam sistem
peningkatan promosi dan karir guru serta bentuk penghargaan lainnya.
Dalam konteks peraturan tersebut di atas,
PKG memiliki dua fungsi utama, yaitu untuk:
- Menilai unjuk kerja (kinerja) guru
dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses
pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, hasil penilaian kinerja
menjadi profil kinerja guru yang dapat memberikan gambaran kekuatan dan
kelemahan guru. Profil kinerja guru juga dapat dimaknai sebagai suatu
analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru yang dapat
dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengembangan keprofesian
berkelanjutan bagi guru.
- Menghitung angka kredit yang diperoleh
guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah pada tahun penilaian kinerja
guru dilaksanakan. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun
sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk
kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Diharapkan hasil PKG dapat menentukan
berbagai kebijakan terkait dengan peningkatan kompetensi dan profesionalisme
guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan
yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PKG merupakan acuan bagi
sekolah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PKG
menjadi pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan sebagai
sarana untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan dalam rangka memperbaiki kualitas
kinerjanya.
PKG dilakukan terhadap kompetensi guru
sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah. Bagi guru kelas/mata pelajaran dan guru
bimbingan dan konseling/konselor, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian
kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian,
sebagaimana ditetapkan dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007. Keempat
kompetensi ini telah dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator yang harus
dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan, dan sikap guru
dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sedangkan, untuk tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah, penilaian kinerjanya dilakukan
berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan
(misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah, pengelola
perpustakaan, dan sebagainya) sebagaimana diatur dalam Permenegpan dan RB No.
16 Tahun 2009.
Untuk format isian PKG silahkan unduh file di bawah:
Untuk format isian PKG silahkan unduh file di bawah:
Sumber :
Pedoman
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru. Jakarta: Kemdikbud. 2012.
http://www.tuanguru.com/2012/10/pengertian-penilaian-kinerja-guru.html
0 komentar:
Posting Komentar