SELAMAT DATANG

Website Resmi SD Negeri Karang Anyar Kecamatan Kemiri Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten

Temukan lebih banyak lagi

TENTANG KAMI

Selayang Pandang

Baca Selengkapnya

Visi Misi

Baca Selengkapnya

Data Kelas

Baca Selengkapnya

BERITA

Minggu, 28 Desember 2014

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah




A.   Latar Belakang
Penilaian kinerja baik kinerja guru, kepala sekolah, dan staf (tenaga administrasi sekolah) merupakan salah satu kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah. Kompetensi tersebut termasuk dalam dimensi kompetensi evaluasi pendidikan. 
Kinerja kepala sekolah dapat diukur dari tiga aspek yaitu (a): perilaku dalam melaksanakan tugas yakni perilaku kepala sekolah pada saat melaksanakan fungsi-fungsi manajerial, (b) cara melaksanakan tugas dalam mencapai hasil kerja yang tercermin dalam komitmen dirinya sebagai refleksi dari kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial yang dimilikinya, dan (c) dari hasil pekerjaannya yang tercermin dalam perubahan kinerja sekolah yang dipimpinnya.
Seorang pengawas yang melakukan penilaian kinerja paling tidak harus memiliki empat komponen kompetensi atau kemampuan, yaitu: (1) memahami  substansi (variabel-variabel) kinerja yang hendak dinilai, (2) memiliki standar dan/atau menyusun instrumen penilaian, (3) melakukan pengumpulan dan analisis data, dan (4) membuat judgement atau kesimpulan akhir.

B.   Pengertian Kinerja Kepala Sekolah
Yang dimaksud dengan kinerja kepala sekolah adalah hasil kerja yang dicapai kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggungjawabnya dalam mengelola sekolah yang dipimpinnya. Hasil kerja tersebut merupakan refleksi dari kompetensi yang dimilikinya. Pengertian tersebut menunjukkan bahwa kinerja kepala sekolah ditunjukkan dengan hasil kerja dalam bentuk konkrit, dapat diamati, dan dapat diukur baik kualitas maupun kuantitasnya. 
Kinerja kepala sekolah diukur dari tiga aspek yaitu: (a) perilaku dalam melaksanakan tugas yakni perilaku kepala sekolah pada saat melaksanakan fungsi-fungsi manajerial, (b) cara melaksanakan tugas dalam mencapai hasil kerja yang tercermin dalam komitmen dirinya sebagai refleksi dari kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial yang dimilikinya, dan (c) hasil dari pekerjaannya yang tercermin dalam perubahan kinerja sekolah yang dipimpinnya. Ketiga aspek di atas menjadi ranah dari penilaian kinerja kepala sekolah yang dikembangkan dalam tulisan ini.

C.   Tujuan Penilaian Kinerja
     Penilaian kinerja kepala sekolah yang dilaksanakan oleh pengawas sekolah bertujuan untuk:
  1. Memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya.
  2. Memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai peminpin sekolah.
  3. Menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya.
  4. Menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya.
  5. Menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.
Unduh Format Instrumen dan Buku Kompetensi Evaluasi Pendidikan 04 – B2 melalui tautan di bawah!

Format Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (Lampiran 3A)
Buku Kompetensi Evaluasi Pendidikan 04 – B2 

Sumber :
Kompetensi Evaluasi Pendidikan_Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, Jakarta: Depdiknas. 2008

Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Penilaian Kinerja Guru (PKG)



Pengertian Penilaian Kinerja Guru
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, penilaian kinerja guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru sangat terkait dengan kemampuan seorang guru dalam penguasaan dan penerapan kompetensinya. Penguasaan dan penerapan kompetensi sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran, pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah. Untuk itu, perlu dikembangkan sistem penilaian kinerja guru.

Sistem penilaian kinerja guru adalah sebuah sistem pengelolaan kinerja berbasis guru yang didesain untuk mengevaluasi tingkatan kinerja guru secara individu dalam rangka mencapai kinerja sekolah secara maksimal yang berdampak pada peningkatan prestasi peserta didik. Penilaian ini sangat penting untuk mengukur kinerja guru dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai bentuk akuntabilitas sekolah. Pada dasarnya sistem penilaian kinerja guru bertujuan:
  1. Menentukan tingkat kompetensi seorang guru;
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja guru dan sekolah;
  3. Menyajikan suatu landasan untuk pengambilan keputusan dalam mekanisme penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja guru;
  4. Menyediakan landasan untuk program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru;
  5. Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya serta mempertahankan sikap-sikap yang positif dalam mendukung pembelajaran peserta didik untuk mencapai prestasinya;
  6. Menyediakan dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir guru serta bentuk penghargaan lainnya.
Dalam konteks peraturan tersebut di atas, PKG memiliki dua fungsi utama, yaitu untuk:
  1. Menilai unjuk kerja (kinerja) guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, hasil penilaian kinerja menjadi profil kinerja guru yang dapat memberikan gambaran kekuatan dan kelemahan guru. Profil kinerja guru juga dapat dimaknai sebagai suatu analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru yang dapat dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru.
  2. Menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah pada tahun penilaian kinerja guru dilaksanakan. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Diharapkan hasil PKG dapat menentukan berbagai kebijakan terkait dengan peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PKG merupakan acuan bagi sekolah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PKG menjadi pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan sebagai sarana untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.

PKG dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah. Bagi guru kelas/mata pelajaran dan guru bimbingan dan konseling/konselor, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan, dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sedangkan, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya) sebagaimana diatur dalam Permenegpan dan RB No. 16 Tahun 2009.

Untuk format isian PKG silahkan unduh file di bawah:
  1. Aplikasi PKG/PKKS
  2. Format isian PKG versi ringkas (Word)
  3. Format isian PKG versi lengkap dengan petunjuk (Word)
  4. Lembar catatan fakta
Sumber : 
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru. Jakarta: Kemdikbud. 2012. 
http://www.tuanguru.com/2012/10/pengertian-penilaian-kinerja-guru.html

STATISTIK

16 PTK
Jumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tahun Pelajaran 2024/2025
313 Siswa
Jumlah Peserta Didik
Tahun Pelajaran 2024/2025
12 Rombel
Jumlah Rombongan Belajar
Tahun Pelajaran 2024/2025

PTK

Bunyanah, S.Pd.I
Kepala Sekolah
Iis Komariah, S.Pd.I
Guru Kelas VI
Nurhayamah, S.Pd.I
Guru Agama Islam
Haerullah
Guru Kelas IV/Operator Dapodik
Jamilah, S.Pd.SD
Guru Kelas V/Bendahara
Miftahul Janah, S.Pd
Guru Kelas VI
Siti Rohimah, S.Pd.SD
Guru Kelas V
Juju Juliana, S.Pd
Guru Penjasorkes
Oyok Rohayati, S.Pd.I
Guru Kelas I/PAI
Elia Lenda Oktaviani, S.Pd.SD
Guru Kelas IV
Nurlaelah, S.Pd
Guru Kelas II
Rika Gartini, S.Pd
Guru Kelas III
Rahayu, S.Pd
Guru Kelas II
Muhammad Sanwani
Op. Bendahara/Guru Kelas III
Tasam
Penjaga Sekolah
Suheli
Petugas Kebersihan

KONTAK

Hubungi Kami

Sampaikan saran, kritik dan masukkan pada kolom komentar/pesan.

Alamat:

Jln. Ir. Sutami Mauk - Kendal RT. 008/003 Desa Karang Anyar Kec. Kemiri Kab. Tangerang Prov. Banten 15530

Jam Kerja:

Senin - Jum'at, Pukul : 07.00 - 15.00 WIB

E-Mail:

sdnkaranganyar.kemiri@gmail.com